TajukPolitik – Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan ada kesenjangan pembangunan infrastruktur pada pemerintahan Jokowi.
Dirinya mengatakan kesenjangan tersebut terutama jalan karena sebanyak 52 persen jalan daerah rusak.
Untuk itu, kata Djoko, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan Rp 32,7 triliun untuk perbaikan jalan daerah pada 2023.
“Baru-baru ini publik disibukkan dengan pemberitaan jalan rusak di Provinsi Lampung. Bahkan, Presiden turun langsung mengecek di lapangan,” ujar Djoko lewat keterangan tertulis, (22/5).
Hal tersebut berlanjut di Provinsi Jambi dan Sumatera Utara. Dia menilai, di tiga provinsi tersebut memang banyak jalan yang rusak parah dan tak kunjung diperbaiki.
Lebih lanjut, Djoko menukil data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 yang menunjukkan jalan rusak mencapai 174.298 kilometer atau 31,91 persen dari total panjang seluruh jalan di Indonesia yang mencapai 546.116 kilometer.
“Kesenjangan pembangunan infrastruktur jalan masih dirasakan masyarakat. Terutama infrastruktur jalan banyak yang belum tersentuh dan berbanding terbalik dengan pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat,” papar akademisi Unika Soegijapranata tersebut.
Sejumlah jalan rusak di daerah, lanjut Djoko, seakan sulit tersentuh anggaran pembangunan dari pusat. Lebih lanjut, dia menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode kedua terus menggenjot pembangunan infrastruktur, termasuk jalan tol.
“Namun faktanya di republik ini kesenjangan infrastrukturnya masih jauh. Di tengah gencarnya pembangunan jalan tol Trans Jawa, Tol Trans Sumatera dan lainnya, nyatanya ada ketimpangan antara jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi hingga jalan nasional yang jauh kata layak,” beber Djoko.
Dia menilai, ketimpangan itu terlihat entah dari jalan rusak atau belum diaspal, sehingga kendaraan sulit untuk melintas. Alhasil, kata dia, roda perekonomian yang harusnya menyentuh ke dusun-dusun bisa terhambat.
Lebih jauh, dia menyampaikan sudah ada pembagian kewenangan membangun jalan. Tanggung jawab jalan nasional berada di pemerintah pusat, jalan provinsi di gubernur, dan jalan kabupaten/kota di bupati/wali kota.
“Buruknya tata kelola pemerintahan turut memperparah kondisi jalan di daerah. Andai ada anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, kerap anggaran itu dikorupsi oleh oknum kepala daerah, karena anggaran terbesar dalam APBD adalah membangun infrastruktur jalan,” papar Djoko.