Kamis, 21 November, 2024

Bansos Kembali Dikorupsi, Pengamat Nilai Risma Tidak Belajar dari Korupsi Juliari

Tajukpolitik  – Dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) yang kembali lagi terjadi di internal Kementerian Sosial RI merupakan pukulan telak untuk masyarakat.

Betapa tidak, masyarakat sudah susah hidupnya, tapi bansos yang seharusnya digunakan untuk masyarakat malah dikorupsi.

Melihat fenomena tersebut, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Herdiansyah, menilai Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma tidak belajar dari kasus korupsi yang menjerat pendahulunya Juliari Batubara.

Pasalnya, saat ini Kemensos lagi-lagi harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus rasuah dalam program bantuan sosial (bansos).

“Risma tidak belajar dari kasus Juliari Batubara sebelumnya. Logikanya, kalau dia belajar, proses pengawasan program bansos ini akan dilakukan secara ketat dari hulu ke hilir,” ujar peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, (19/3).

Ia menekankan bahwa bansos adalah lahan basah yang rentan akan tindakan korupsi. Namun, pengawasan ternyata tidak pernah dilakukan secara serius dan hanya diperketat saat kasus mencuat.

“Setelah itu, kendor kembali. Sudah tahu dana bansos itu besar, pasti rawan dikorupsi. Masa pengawasannya tidak diketatkan? Kan lucu,” ujarnya.

Menurut Herdiansyah, munculnya kasus korupsi di Kemensos bukan soal kapasitas politisi yang mengisi posisi tersebut. Hal itu ia sebutkan mengingat Juliari dan Risma sama-sama kader PDIP.

“Soal mensos yang keduanya dari PDIP, itu karena PDIP partai pemenang saja. Siapapun dan dari manapun asal partainya, kalau sistem pengawasannya longgar, pasti akan tetap terseret perkara korupsi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Mereka semua sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.

Berikut ini daftar enam tersangka korupsi bansos PKH yang dicegah KPK, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini