Jumat, 22 November, 2024

Hanya Janji Manis, Setara Institute Nilai Jokowi Tak Sungguh-sungguh Usut Kasus Pelanggaran HAM Berat

Tajukpolitik – Setara Institute menilai keinginan Presiden Jokowi mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat hanya janji manis belaka.

Jokowi cuma ingin menunjukkan topeng simpatinya terhadap para korban dan keluarga korban, tanpa dengan sungguh-sungguh mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat.

Hal ini dilihat dari ditandatanganinya Instruksi Presiden tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat dan Keputusan Presiden tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat, pada 15 Maret 2023 lalu.

“Dari awal terbentuknya Tim PPHAM pada Agustus 2022, jalur yudisial yang dijanjikan untuk tetap diakomodir pun nyatanya hanya pemanis,” jelas Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah, melalui keterangan persnya, Kamis (16/3).

Menurutnya, hingga kini, tidak ada signifikansi perkembangan penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat. Alih-alih memutus impunitas, aktor dan segala narasi yang menjadi hak atas kebenaran (right to truth) bagi korban masih belum mampu diungkap oleh negara.

“Tidak lagi pada tahap tidak bisa, namun pemerintah memang cenderung tidak memiliki political will untuk benar-benar memenuhi tuntutan keadilan sebagaimana amanat UU Pengadilan HAM,” tegasnya.

Ia melanjutkan Setara juga menyoroti banyaknya kementerian lembaga yang terlibat dalam Tim Pemantau PPHAM yang dibentuk melalui instrumen Kepres dan Inpres tersebut.

“Jangan sampai banyaknya kementerian/lembaga negara yang terlibat tersebut hanya menjadi aksesori pemanis namun nihil hasil,” tuturnya.

Bukan hanya korban dan keluarga korban yang akan dicederai dengan harapan palsu, ujar Sayyidatul, namun masyarakat juga akan dirugikan, mengingat segala pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Tim Pemantau PPHAM bersumber dari APBN.

“Artinya, negara harus memastikan dan menjamin bahwa seluruh kementerian/lembaga yang terlibat dalam Tim tidak hanya menjadi institusionalisasi absurd, namun juga benar-benar substantif dalam memberikan hak atas reparasi,” ungkapnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini