Tajukpolitik – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 telah menuai kritikan dari sejumlah pihak.
Salah satunya datang dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
AHY mengkritik putusan PN Jakpus tersebut karena menurutnya putusan menunda Pemilu dari majelis hakim tidak masuk di akal sehat yang mengusik rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Hukum adalah soal akal sehat. Amar putusan PN Jakpus yang menghentikan tahapan Pemilu, tidak masuk akal sehat kita. Keputusan hukum yang tidak masuk di akal sehat tentu mengusik rasa keadilan kita,” tulis AHY dalam akun twitter @AgusYudhoyono, Jumat (3/3).
AHY juga berkomitmen untuk melawan ketidakadilan yang diperlihatkan oleh oknum hakim yang mencoba bermain-main dengan konstitusi.
Ia juga mengajak rakyat untuk mendukung KPU melakukan upaya banding.
“Bersama rakyat, Partai Demokrat siap mendukung KPU untuk melakukan upaya banding,” tulisnya.
Tak hanya itu, untuk kedepannya AHY berharap agar seluruh hakim tetap amanah dan berpihak kepada kebenaran dan keadilan.
“Kami juga meminta para Hakim di negeri ini agar tetap amanah dan menjaga hatinya untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” pungkas AHY.
Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.