Rabu, 18 Desember, 2024

Kritik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, SBY: Let’s Save Our Constitution

TajukPolitik – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengkritik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu. SBY menilai putusan PN Jakpus tersebut aneh.

“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini,” kata SBY di akun Twitter resminya, yang dikutip tajuknasional.com, Jumat (3/3).

SBY heran dengan keputusan PN Jakpus yang menunda pemilu menjadi pada 2025. SBY berharap pada tahun 2024 pemilu tetap digelar dan berjalan dengan lancar.

“Banyak pikiran & hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun pemilu ini,” ujarnya.

SBY mengingatkan agar tak ada pihak yang ‘bermain api’ dan ‘menabur angin’ terkait putusan penundaan pemilu. Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga mengingatkan agar tetap berpegang pada konstitusi.

“Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country,” imbuh SBY.

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. .

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini